Latar Belakang Penerapan Sistem Manajemen Mutu BPOM

Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 mengamanatkan bahwa seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) perlu melaksanakan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik. Badan Pengawas Obat dan Makanan (disingkat BPOM) sebagai salah satu Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) berkewajiban dan hingga saat ini konsisten melaksanakan amanat tersebut.

Program reformasi birokrasi penataan dan penguatan tata laksana mendukung kinerja BPOM sebagai organisasi penyelenggara pelayanan publik. Tata laksana merupakan salah satu area perubahan dalam reformasi birokrasi yang perlu dilakukan penataan dan penguatan melalui penerapan Sistem Manajemen Mutu (Quality Management System). Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 yang saat ini diterapkan BPOM bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur demi tercapainya birokrasi yang efektif dan efisien.

Dalam penerapan Sistem Manajemen Mutu, BPOM telah mengalami 3 (tiga) periode siklus penerapan yaitu:

  1. Periode siklus pertama dimulai pada tahun 2011 dengan melakukan persiapan dokumen untuk proses sertifikasi ISO 9001:2008 yang terdiri atas peta proses bisnis dan subproses bisnis. Sertifikasi ISO 9001:2008 dilakukan pada tahun 2012 terhadap Manajemen Puncak BPOM, 23 (dua puluh tiga) Unit Kerja Pusat, dan 30 (tiga puluh) Balai Besar/Balai POM. Pada periode siklus pertama juga dilakukan Surveilan sebanyak 2 (dua) tahap yaitu pada tahun 2013 dan 2014 dengan penambahan sertifikat untuk Balai POM di Manokwari.
  2. Periode siklus kedua dilaksanakan pada tahun 2015 berupa sertifikasi ISO 9001:2008 terhadap Manajemen Puncak BPOM, 23 (dua puluh tiga) Unit Kerja Pusat, dan 31 (tiga puluh satu) Balai Besar/Balai POM. Dalam periode siklus kedua dilakukan 2 (dua) kali surveilan yaitu pada tahun 2016 untuk ISO 9001:2008 dan tahun 2017 untuk Surveilan konversi ISO 9001:2015 dengan penambahan sertifikat Balai POM di Sofifi.
  3. Periode siklus ketiga dilaksanakan resertifikasi ISO 9001:2015 terhadap Manajemen Puncak, 23 (dua puluh tiga) Unit Kerja Pusat, dan 32 (tiga puluh dua) Balai Besar/Balai POM serta sertifikasi untuk 5 (lima) Unit Kerja Pusat sesuai dengan perubahan Organisasi Tata Kerja (OTK) BPOM.

BPOM berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari Obat dan Makanan yang berisiko terhadap kesehatan sesuai ketentuan dan secara terus-menerus meningkatkan pengawasan serta memberikan pelayanan kepada seluruh pemangku kepentingan, dengan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dalam pemerintah yang bersih. Komitmen BPOM tersebut merupakan kebijakan mutu yang dilaksanakan melalui penerapan sistem mutu secara secara konsisten melalui proses peningkatan sistem secara berkelanjutan dan jaminan kesesuaian pada persyaratan pelanggan dan ketentuan perundang-undangan.

Sertifikat ISO BPOM Terbaru

http://qms.pom.go.id/video_qms

Recent Articles

Related Stories

Leave A Reply

Please enter your comment!
Please enter your name here