Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)

Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu (Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman). Dengan demikian perlindungan diberikan terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. PVT ini merupakan jawaban dari alternatif perlindungan terhadap tanaman yang diberikan oleh TRIPs.

varietas tanaman
https://anekaplanta.wordpress.com/2008/01/13/perlindungan-varietas-tanaman-kaitannya-dengan-pengelolaan-plasma-nutfah-dalam-pengembangan-varietas/

Beberapa istilah yang sering digunakan dalam Perlindungan Varietas Tanaman antara lain:

Perlindungan Varietas Tanaman, yang selanjutnya disingkat PVT, adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.

Varietas tanaman, yang selanjutnya disebut varietas, adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.

Varietas Hasil Pemuliaan adalah varietas yang dihasilkan dari kegiatan pemuliaan tanaman.

Pemuliaan tanaman, adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan.

Pemulia tanaman yang selanjutnya disebut pemulia, adalah orang yang melaksanakan pemuliaan tanaman.

Benih tanaman, yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman dan/atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.

Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, yang selanjutnya disebut Pusat Perlindungan Varietas Tanaman (PPVT) adalah unit organisasi di lingkungan Departemen Pertanian yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang PVT.

Lingkup PVT

a. Varietas yang diberi dan tidak diberi PVT

PVT diberikan kepada varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan. Sedangkan kriteria varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT. Varietas dianggap seragam apabila sifat-sifat utama atau penting pada varietas tersebut terbukti seragam meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda. Sedangkan suatu varietas dianggap stabil apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang, atau untuk yang diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus, tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut. Maksud dari varietas yang apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan adalah varietas tersebut tetap stabil di dalam proses perbanyakan benih atau propagasi dengan metode tertentu, misalnya produksi benih hibrida, kultur jaringan, dan stek. Varietas yang dapat diberi PVT harus diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan. Ketentuan pemberian nama varietas tanaman yang dapat diberi PVT dapat dilihat pada bab “Pendaftaran Varietas Tanaman”.

PVT tidak diberikan untuk varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup. Contoh penggunaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup adalah tanaman penghasil psikotropika, sedangkan yang melanggar norma agama misalnya varietas yang mengandung gen dari hewan yang bertentangan dengan norma agama tertentu.

b. Pemegang Hak PVT

Sesuai dengan Pasal 5 UU PVT, pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya. Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan perjanjian kerja, maka pihak yang memberi pekerjaan itu adalah pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia. Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan pesanan, maka pihak yang memberi pesanan itu menjadi pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.

c. Hak dan Kewajiban Pemegang Hak PVT

Hak yang diperoleh pemegang PVT adalah hak untuk menggunakan dan memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan varietas berupa benih dan hasil panen yang digunakan untuk propagasi. Ketentuan ini berlaku juga untuk varietas turunan esensial yang berasal dari suatu varietas yang dilindungi atau varietas yang telah terdaftar dan diberi nama, varietas yang tidak dapat dibedakan secara jelas dari varietas yang dilindungi, dan varietas yang diproduksi dengan selalu menggunakan varietas yang dilindungi. Hak untuk menggunakan varietas tersebut meliputi kegiatan:

  1. memproduksi atau memperbanyak benih;
  2. menyiapkan untuk tujuan propagasi;
  3. mengiklankan;
  4. menawarkan;
  5. menjual atau memperdagangkan;
  6. mengekspor;
  7. mengimpor;
  8. mencadangkan untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam butir 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7.

Selain memperoleh hak sebagaimana dijelaskan di atas, pemegang hak PVT juga mempunyai kewajiban sebagai berikut:

  1. melaksanakan hak PVT-nya di Indonesia;
  2. membayar biaya tahunan PVT;
  3. menyediakan dan menunjukkan contoh benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT di Indonesia.
  4. Hak Pemulia

Pemulia yang menghasilkan varietas mempunyai dua hak, yaitu hak ekonomi dan hak moral. Secara ekonomi, sesuai dengan Pasal 8 UU PVT, pemulia yang menghasilkan varietas berhak memperoleh imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari varietas tersebut. Secara moral, pemulia yang menghasilkan varietas berhak namanya tetap dicantumkan dalam sertifikat pemberian hak PVT.

Strategi Perlindungan dalam PVT

a. PVT dan Paten

Seperti diketahui, untuk mengembangkan varietas tanaman baru dapat dilakukan melalui 2 cara yakni melalui pemuliaan tanaman klasik dan melalui bioteknologi, misal rekayasa genetika. Varietas tanaman yang dihasilkan dari rekayasa genetika dilindungi dengan PVT, namun proses/metode untuk menghasilkan varietas baru dapat dilindungi dengan Paten, sepanjang persyaratan dipenuhi. Seandainya diinginkan perlindungan ganda tersebut, maka kriteria untuk memenuhi Paten harus diprioritaskan, karena kriteria kebaruan (novelty) pada Paten lebih sulit untuk dicapai dibandingkan pada PVT. Bahkan suatu metode pemuliaan, apabila memiliki nilai ekonomi, masih bersifat “rahasia” dan dilakukan upaya menjaga kerahasiaan, apabila diinginkan, dapat pula dilindungi dengan rezim Rahasia Dagang.

b. Perlindungan, Pendaftaran, dan Pelepasan Varietas Tanaman

Istilah perlindungan, pendaftaran, dan pelepasan varietas tanaman merupakan tiga istilah yang mempunyai keterkaitan dalam upaya melindungi suatu varietas tanaman. Perlindungan varietas tanaman (PVT), seperti telah dijelaskan di atas, adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu (UU No. 29/2000). Pendaftaran varietas tanaman merupakan kegiatan mendaftarkan suatu varietas untuk kepentingan pengumpulan data mengenai varietas lokal, varietas yang dilepas dan varietas hasil pemuliaan yang tidak dilepas, serta data mengenai hubungan hukum antara Varietas yang bersangkutan dengan pemiliknya dan/atau penggunanya (PP No. 13/2004).

Pelepasan varietas tanaman adalah pengakuan pemerintah terhadap suatu varietas baru hasil pemuliaan dan atau introduksi yang dinyatakan dalam Keputusan Menteri Pertanian bahwa varietas tersebut merupakan varietas unggul yang dapat disebarluaskan (Kepmentan No. 902/Kpts/TP.240/12/1996). Introduksi benih atau materi induk dari luar negeri yaitu pemasukan benih atau materi induk dari luar negeri untuk pertama kali (Penjelasan PP No. 44/1995). Pendaftaran varietas dan PVT dilakukan di Pusat PVT-Deptan, sedangkan pelepasan varietas dilakukan di Direktorat Perbenihan, Direktorat Jenderal Bina Produksi Hortikultura, Departemen Pertanian.

PVT dengan hak-hak dan kewajibannya merupakan sutau pilihan bagi pemilik atau penghasil varietas baru untuk memanfaatkan varietas hasil pemuliaan secara ekonomi. Secara hukum, apabila suatu varietas baru dilindungi dengan PVT, maka pemilik/pemegang hak PVT mempunyai kekuatan hukum untuk melarang pihak lain menggunakan varietas tersebut tanpa seijin pemilik/pemegang hak PVT.

Berbeda dengan PVT, pendaftaran varietas hanya menekankan pada kepentingan pengumpulan data dan hubungan hukum antara Varietas yang bersangkutan dengan pemiliknya, sedangkan pelepasan varietas menunjukkan bahwa suatu varietas merupakan varietas unggul dan aman untuk diperdagangkan/diperjualbelikan. Apabila terjadi pelanggaran terhadap penggunaan suatu varietas baru oleh pihak lain, secara hukum pendaftaran dan pelepasan varietas tidak mempunyai kekuatan hukum yang lebih dibandingkan dengan PVT.

Namun demikian, sesuai dengan UU No. 12/1992, pelepasan varietas merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk varietas hasil pemuliaan maupun introduksi yang akan diperjualbelikan. Berdasarkan UU tersebut, meskipun suatu varietas telah dilindungi dengan PVT atau telah didaftarkan varietasnya, apabila akan diperjualbelikan/diedarkan/diperdagangkan harus melalui prosedur pelepasan varietas terlebih dahulu. Pelepasan varietas tanaman dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, khususnya pengguna benih, bahwa varietas yang dilepas merupakan varietas unggul. Keunggulan tersebut meliputi:

  • daya hasil tinggi
  • ketahanan terhadap organisme pengganggu tumbuhan utama
  • ketahanan terhadap cekaman lingkungan
  • umur genjah atau kecepatan berproduksi
  • mutu hasil tinggi dan atau tahan simpan
  • benih toleran terhadap kerusakan mekanis
  • bentuk tanaman yang ideal
  • mempunyai nilai ekonomis tinggi

Berdasarkan uraian di atas, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam upaya melindungi varietas tanaman hasil pemuliaan adalah:

  1. Untuk perlindungan awal terhadap varietas tanaman hasil pemuliaan dapat dilakukan melalui pendaftaran varietas. Pendaftaran varietas tidak dikenakan biaya dan akan menyatakan hubungan hukum antara varietas yang bersangkutan dengan pemiliknya dan/atau penggunanya.
  2. Apabila potensi ekonomi atau bisnisnya cukup bagus, sebelum dilakukan pelepasan varietas sebaiknya didaftarkan terlebih dahulu hak PVT-nya. Hal ini diperlukan mengingat syarat kebaruan dalam PVT, dimana suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan. Selain itu, apabila suatu varietas baru dilindungi dengan PVT, maka pemilik/pemegang hak PVT mempunyai kekuatan hukum untuk melarang pihak lain menggunakan varietas tersebut tanpa seijin pemilik/pemegang hak PVT.
  3. Pelepasan varietas merupakan tahapan akhir yang perlu dilakukan mengingat UU No. 12/1992 yang mengharuskan suatu varietas yang akan diperjualbelikan/diedarkan/ diperdagangkan harus melalui prosedur pelepasan varietas.

Lama Perlindungan

Adapun jangka waktu perlindungan yang diberikan adalah selama 20 (dua puluh) tahun untuk tanaman semusim, dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk tanaman tahunan. Pengertian tanaman tahunan ditujukan untuk jenis pohon-pohonan dan tanaman merambat yang masa produksinya lebih dari satu tahun, sedangkan yang lainnya disebut sebagai tanaman semusim.

Pelanggaran dan Sanksi

Sanksi utama yang dapat diterapkan atas pelanggaran hak PVT adalah pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Pendaftaran PVT

Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dapat didaftarkan ke Pusat PVT, Kementerian Pertanian.

Recent Articles

Related Stories

Leave A Reply

Please enter your comment!
Please enter your name here